Sabtu, 10 Desember 2016

Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang DAPODIK

Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Adapun tujuan dari adanya Dapodik itu sendiri adalah :
  1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Permendikbud No 79 tahun 2015 juga mengatur tentang tugas dari masing-masing pihak, diantaranya yaitu Dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
  2. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis; 
  3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan; 
  4. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan 
  5. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik; 
  6. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan 
  7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah.
Disamping mengatur tugas Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, permendikbud ini juga mengatur tentang tugas dari satuan pendidikan atau sekolah yaitu mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
  2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
  3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan 
  4. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Untuk selengkapnya terkait isi permendikbud tersebut dapat diunduh pada link di bawah ini.

5 (Lima) Point FOPPSI untuk Kemendikbud

Pada kesempatan beberapa waktu yang lalu, sejumlah perwakilan FOPPSI bertemu dengan Staf Ahli Menteri Pendidikan bidang Pendidikan, Bapak Ahmad Rizali (maaf kalau salah sebut jabatan), dan telah disampaikan beberapa point penting terkait FOPPSI dan Operator Pendataan Pendidikan untuk Kemendikbud yaitu:
  1. Mengharapkan agar FOPPSI menjadi Mitra Kementerian Pendidikan di dalam Program Pendataan serta mengakui FOPPSI sebagai satu-satunya organisasi bagi Operator Pendataan Pendidikan. 2. Mengupayakan Tenaga Operator Pendataan yang baru memiliki SK dari Kepala Sekolah untuk dibantu mendapatkan SK dari Bupati/Walikota agar mudah mendapatkan NUPTK, karena persyaratannya seperti itu.
  2. Mengusahakan Tenaga Operator Pendataan yang masih honorer dibayar oleh sekolah agar mendapatkan gaji atau upah minimal UMR dan dicari cara agar tidak bertentangan dengan pengelolaan keuangan.
  3. Mengharapkan agar Tenaga Operator Pendataan yang tufoksinya sebagai Guru, untuk diakui jam kerjanya sebanding dengan Wakil Kepala Sekolah yaitu 12 jam, dan juga mendapatkan insentif tambahan penghasilan dan dicari cara agar tidak bertabrakan dengan aturan pengelolaan keuangan.
  4. Mengharapkan agar bagi rekan Tenaga Administrasi yang sudah PNS untuk diupayakan mendapatkan penghasilan tambahan seperti di lingkungan kementrian lain yaitu Remunerisasi.

Oleh:
Ketua Umum FOPPSI
Basuki Rakhmad

Senin, 14 November 2016

Langkah-langkah Membuat Blog



Bismillah, Assalamu'alaikum sahabat newbie, gimana kabar, semoga baik dan selalu di beri kesehatan jasmani serta rohani, aamiin.
Dengan artikel ini saya ingin berbagi tutorial cara membuat blog, meski masih sama-sama newbie, tapi saya ingin terus mencoba berbagi sedikit ilmu pengetahuan di dunia internet yang saya miliki ini kepada semua sahabat newbie, dengan tujuan untuk sama-sama belajar, jadi buat sahabat newbie yang sudah tau cara membuat blog seperti apa yang akan saya tuliskan disini, sahabat boleh koreksi sehingga jika ada penulisan yang salah mohon bantu membenarkan dengan harapan agar artikel yang saya tulis ini benar-benar bermanfaat bagi semua sahabat newbie yang memang baru pertama kali mengenal blog dan ingin membuat blog.
Sebelum saya menulis tutorialnya alangkah baiknya saya menulis apa sih yang di maksud blog itu sendiri? Agar sahabat newbie yang belum tau jadi tau.
Blog merupakan singkatan dari web log adalah bentuk aplikasi web yang berbentuk tulisan-tulisan (yang dimuat sebagaiposting) pada sebuah halaman web. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urutan terbalik (isi terbaru dahulu sebelum diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna Internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut. (Di salin dari wikipedia.)
Ok, berikut tutorialnya:
  1. Persiapkan Tema
  2. Buat sahabat newbie yang ingin membuat blog harus benar-benar mempersiapkan tema blog yang ingin sahabat buat, karena mempersiapkan tema ini penting, sebagai contoh tujuan di buatnya blog yang ingin sahabat buat tersebut khusus untuk berbagi macam-macam tutorial, jadi judul blog yang harus sahabat buat harus berkaitan dengan tutorial, jangan sampai judul blog jauh dari tema pembahasan artikel yang akan sahabat posting, ini juga agar sahabat dapat fokus dalam menulis artikel untuk blog sahabat, tak jarang pula banyak blogger pemula yang awalnya semangat ngeblog, semakin kesini malah semakin malas, itu di akibatkan karena dari awal tidak menyiapkan tema pembahasan blog yang pas, atau sesuai bakat sahabat, jadi pada akhirnya akan membuat bingung diri sendiri, karena sayapun pernah merasakannya, heee.
  3. Siapkan Akun Gmail
  4. Tanpa akun gmail sahabat tidak akan bisa membuat blog, karena blog itu sendiri adalah salah satu produk google, jadi jika sahabat ingin memilikinya syaratnya harus memiliki akun Gmail.
  5. Siapkan Perangkat Komputer / Laptop
    Dengan komputer sahabat akan lebih mudah membuat blog di bandingkan menggunakan handphone tablet.
  6. Buka Aplikasi Browser
  7. Pilih aplikasi browser yang terinstal pada komputer sahabat, ketikan blogger pada kolom search google, klik tautan blogger lalu login menggunakan akun Gmail.
  8. Pada dasboard blogger sahabat klik tombol blog baru, di tahap ini sahabat di haruskan menuliskan judul blog, setelah itu sahabat di haruskan menuliskan alamat blog, sebagai contoh alamat blog seperti ini: tutorial.blogspot.com, jika alamat yang sahabat tulis sudah tersedia di internet, maka secara otomatis alamat yang sahabat tuliskan akan tertolak, maka sahabat wajib menggantinya dengan alamat blog yang belum tersedia di internet.
  9. Pilih Template
  10. Banyak pilihan template pada menu template, klik salah satu template lalu klik terapkan template, di langkah ini sahabat bisa melewatinya karena template dapat sahabat edit kapanpun sahabat mau.

    Dengan enam langkah ini sahabat sudah berhasil membuat blog, selanjutnya sahabat bisa posting atau mengedit blog.
    Ok cukup sekian tutorial cara membuat blog dari saya, mohon maaf belum bisa menampilkan gambar, berharap jika ada waktu luang saya ingin melampirkan gambar agar mudah di pahami dan saya ingin berbagi lebih banyak lagi tutorial seputar blog. Semoga artikel ini bermanfaat bagi sahabat newbie, salam blogger.