Sabtu, 10 Desember 2016

Permendikbud No 79 tahun 2015 tentang DAPODIK

Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Adapun tujuan dari adanya Dapodik itu sendiri adalah :
  1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Permendikbud No 79 tahun 2015 juga mengatur tentang tugas dari masing-masing pihak, diantaranya yaitu Dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
  2. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis; 
  3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan; 
  4. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan 
  5. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik; 
  6. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan 
  7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah.
Disamping mengatur tugas Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, permendikbud ini juga mengatur tentang tugas dari satuan pendidikan atau sekolah yaitu mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
  2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
  3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan 
  4. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Untuk selengkapnya terkait isi permendikbud tersebut dapat diunduh pada link di bawah ini.

5 (Lima) Point FOPPSI untuk Kemendikbud

Pada kesempatan beberapa waktu yang lalu, sejumlah perwakilan FOPPSI bertemu dengan Staf Ahli Menteri Pendidikan bidang Pendidikan, Bapak Ahmad Rizali (maaf kalau salah sebut jabatan), dan telah disampaikan beberapa point penting terkait FOPPSI dan Operator Pendataan Pendidikan untuk Kemendikbud yaitu:
  1. Mengharapkan agar FOPPSI menjadi Mitra Kementerian Pendidikan di dalam Program Pendataan serta mengakui FOPPSI sebagai satu-satunya organisasi bagi Operator Pendataan Pendidikan. 2. Mengupayakan Tenaga Operator Pendataan yang baru memiliki SK dari Kepala Sekolah untuk dibantu mendapatkan SK dari Bupati/Walikota agar mudah mendapatkan NUPTK, karena persyaratannya seperti itu.
  2. Mengusahakan Tenaga Operator Pendataan yang masih honorer dibayar oleh sekolah agar mendapatkan gaji atau upah minimal UMR dan dicari cara agar tidak bertentangan dengan pengelolaan keuangan.
  3. Mengharapkan agar Tenaga Operator Pendataan yang tufoksinya sebagai Guru, untuk diakui jam kerjanya sebanding dengan Wakil Kepala Sekolah yaitu 12 jam, dan juga mendapatkan insentif tambahan penghasilan dan dicari cara agar tidak bertabrakan dengan aturan pengelolaan keuangan.
  4. Mengharapkan agar bagi rekan Tenaga Administrasi yang sudah PNS untuk diupayakan mendapatkan penghasilan tambahan seperti di lingkungan kementrian lain yaitu Remunerisasi.

Oleh:
Ketua Umum FOPPSI
Basuki Rakhmad